Sertifikat Tanah Asli Ditarik dan Diganti Elektronik, Kementerian ATR: Manual Mudah Hilang
Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.
TRIBUNJAKARTA.COM- Kabar akan adanya sertifikat tanah yang ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digantikan dengan sertifikat elektronik ramai menjadi perbincangan warganet.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.
Banyak dari mereka yang meragukan keamanan sertifikatnya jika dipegang negara.
Berikut ini beberapa twit yang membicarakannya:
Penjelasan ATR
Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.
"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.
Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.
"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.
Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.
Kapan program diterapkan?
Taufiq menjelaskan program itu sudah dimulai saat ini, tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
"Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual," katanya.