Sertifikat Tanah Asli Ditarik dan Diganti Elektronik, Kementerian ATR: Manual Mudah Hilang
Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.
Dia menjelaskan pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.
Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.
Taufiq mengatakan proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual. Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN.
"Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru," ujarnya.
Dipastikan aman
Terdapat isu bahwa dengan ada sertifikat elektronik ini, maka akan mudah diserahkan kepada para mafia tanah yang mendukung rezim.
"Pernyataan ini tidak benar sama sekali karena selain salah secara moral juga tidak bisa dilaksanakan dalam prakteknya. Pernyataan ini kemungkinan besar sengaja dihembuskan mafia tanah, yang bertujuan untuk menggagalkan proses digitalisasi," tegas Taufiq.
Dia juga mengatakan digitalisasi sangat dibenci para mafia tanah.
Selain itu, sertifikat tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.
"Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat," tuturnya.
Pendaftaran tanah juga digital
Selain itu, dilansir laman ATRBPN, 22 Januari 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
• Keterisian Rumah Sakit Menurun, Tempat Tidur ICU Khusus Covid-19 di Tangsel Kembali Tersedia
• Cake Dengan Sentuhan Ala Melbourne dan Bali Kini Hadir di Jakarta
• Mensos Risma di Permukiman Pemulung: Kalau Hanya Andalkan Bantuan Susah Keluar Garis Kemiskinan
"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR