Apakah Opsi Jakarta Lockdown Akhir Pekan Tiru Gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak Aturannya

Apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan tiru gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak sejumlah aturannya.

Editor: Suharno
TRIBUN-VIDEO.COM/ Aprilia Saraswati
ILUSTRASI - Lockdwon atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia dan dunia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan tiru gerakan Jateng di Rumah Saja?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji opsi lockdown dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Cerita Rahadin, Penggali Makam Covid-19 yang Tidak Ingin Terlewat Waktu Beribadah

dr Sumy Temukan Cincin Terpasang di Jari Korban Sriwijaya Air: Feeling Saya Mereka Tak Rasakan Sakit

TONTON JUGA:

Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

1. Kesehatan

2. Kebencanaan

3. Keamanan

4. Energi

5. Komunikasi dan teknologi informasi

6. Keuangan

7. Perbankan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved