Apakah Opsi Jakarta Lockdown Akhir Pekan Tiru Gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak Aturannya

Apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan tiru gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak sejumlah aturannya.

Editor: Suharno
TRIBUN-VIDEO.COM/ Aprilia Saraswati
ILUSTRASI - Lockdwon atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia dan dunia. 

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat

9. Perhotelan

10. Konstruksi

11. Industri strategis

12. Pelayanan dasar

13. Utilitas Publik

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Pemprov DKI Jakarta Kaji Opsi Lockdown Akhir Pekan, Ahli Epidemiologi Australia: Seperti Main Yoyo

Susi Pudjiastuti Diserang di Media Sosial dan Disebut Kadrunwati, Ternyata Ini Aktivitasnya Terkini

Bolehkah Karyawan Swasta Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Usai BLT Subsidi Gaji Ditiadakan?

Puluhan Kambing Luka Misterius di Bondowoso, Kasusnya Serupa dengan di Kuningan

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day

2. Jalan

3. Toko atau mall

4. Pasar

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved