Apakah Opsi Jakarta Lockdown Akhir Pekan Tiru Gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak Aturannya

Apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan tiru gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak sejumlah aturannya.

Editor: Suharno
TRIBUN-VIDEO.COM/ Aprilia Saraswati
ILUSTRASI - Lockdwon atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia dan dunia. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan tiru gerakan Jateng di Rumah Saja?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji opsi lockdown dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Cerita Rahadin, Penggali Makam Covid-19 yang Tidak Ingin Terlewat Waktu Beribadah

dr Sumy Temukan Cincin Terpasang di Jari Korban Sriwijaya Air: Feeling Saya Mereka Tak Rasakan Sakit

TONTON JUGA:

Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

1. Kesehatan

2. Kebencanaan

3. Keamanan

4. Energi

5. Komunikasi dan teknologi informasi

6. Keuangan

7. Perbankan

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat

9. Perhotelan

10. Konstruksi

11. Industri strategis

12. Pelayanan dasar

13. Utilitas Publik

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Pemprov DKI Jakarta Kaji Opsi Lockdown Akhir Pekan, Ahli Epidemiologi Australia: Seperti Main Yoyo

Susi Pudjiastuti Diserang di Media Sosial dan Disebut Kadrunwati, Ternyata Ini Aktivitasnya Terkini

Bolehkah Karyawan Swasta Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Usai BLT Subsidi Gaji Ditiadakan?

Puluhan Kambing Luka Misterius di Bondowoso, Kasusnya Serupa dengan di Kuningan

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day

2. Jalan

3. Toko atau mall

4. Pasar

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Isi lengkap surat edaran: Link<<

Jakarta lockdown akhir pekan

Pemprov DKI Jakarta mengkaji opsi Jakarta lockdown akhir pekan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji opsi lockdown dalam penanganan Covid-19.

"DKI Jakarta akan melakukan kajian analisa, nanti Pak Gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR RI (untuk lockdown) dimungkinkan," kata Riza, kemarin.

Dia juga mengemukakan, apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo terkait PSBB dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dijalankan belum efektif.

Usulan lockdown datang dari anggota DPR RI yang mengacu pada kebijakan yang diterapkan di Turki tentang lockdown akhir pekan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved