Kapolri Listyo Sigit Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong yang Mandek
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menuntaskan kasus investasi bodong yang mandek di tengah jalan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menuntaskan kasus investasi bodong yang mandek di tengah jalan.
Permintaan itu disampaikan oleh advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm.
Salah satu contohnya, kata Alvin, adalah kasus koperasi Indosurya yang total kerugiannya disebut mencapai Rp 14 triliun.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi TBL/2881/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 18 Mei 2020.
"Kasus itu kemudian ditarik ke Mabes, dan setelah berbulan-bulan tidak ada tindakan apa pun dari penyidik," kata Alvin dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, penyidik tak pernah memerika saksi korban dan tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Selain itu, Alvin menyebut polisi tak kunjung menahan pendiri Indosurya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
• Mulai 7 Februari, Alat GeNose C19 Lacak Covid-19 Akan Digunakan di Terminal Pulo Gebang
• Jagakarsa Rawan Longsor, Ini 4 Kejadian Serupa Selama 6 Bulan Terakhir: Ada Korban Jiwa
• PPKM Gagal Akibat Mobilitas Warga Meningkat, Pemprov DKI Ogah Terapkan Ganjil Genap
"Masyarakat dan pelapor butuh kepastian hukum. Bersalah atau tidaknya tersangka itu kasus harus dilimpahkan ke pengadilan, agar Majelis Hakim memutuskan nanti kebenaran sebuah kasus," ujar dia.
"Apabila Kapolri Listyo ingin membuktikan dan menepati komitmen sebagaimana dalam fit and proper tes di DPR, harap di mulai dari kasus Investasi Bodong yang telah merugikan masyarakat," pungkasnya.