Mengenal Dinar dan Dirham yang Jadi Alat Transaksi Jual Beli di Pasar Muamalah Depok
Koin dinar dan dirham ramai diperbincangkan warga setelah pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi. Mari mengenal dinar dan dirham.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBNJAKARTA.COM, JAKARTA - Koin dinar dan dirham ramai diperbincangkan warga setelah pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi.
Pasar Muamalah menerapkan transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham.
Diketahui, masyarakat sudah mulai mengenal dinar dan dirham sebagai instrumen investasi alternatif selain emas batangan dengan kadar 24 karat.
Sementara itu, Mabes Polri telah menjelaskan duduk perkara kasus Pasar Muamalah Depok yang menggunakan transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham.
Ambil Untung 2,5 Persen

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.
Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat. Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga pengrajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan Dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" jelas dia.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagai menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," tutup dia.
Beroperasi Sejak 2014

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak 2014.
Kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Di Pasar Muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham. Inisiator atau pendiri pasar muamalah tersebut, Zaim Saidi, ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam.
Ia kini berstatus sebagai tersangka.
Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak pasar muamalah, pengelola, dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.
" Pasar Muamalah dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelas Ramadhan.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.
Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan.
Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.
"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.
Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.
"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.
Mengenal Dinar dan Dirham

Baik dinar maupun dirham sama-sama merupakan logam mulia.
Di Indonesia, perusahaan yang menerbitkan dinar dan dirham adalah PT Aneka Tambang Tbk, anak perusahaan BUMN PT Inalum (Persero).
Beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar.
Lalu apa perbedaan dinar dan dirham?
Dinar adalah kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas. Sementara dirham adalah kepingan logam yang dicetak dari perak sebagai bahan utamanya.
Pada zaman dulu, keping emas dinar maupun perak dirham sering dipakai sebagai alat transaksi.
Kini, dinar dan dirham lebih sering sebagai sarana investasi atau penyimpan aset ketimbang sebagai alat tukar.
Sebagaimana emas batangan, dinar dan dirham juga relatif kebal terhadap inflasi.
Ini karena harga logam mulia cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Seiring tren penggunannya yang semakin meluas, banyak kalangan yang menggunakan dua koin logam mulia ini sebagai mahar pernikahan, hadiah, hingga pembayaran zakat.
Harga dinar dan dirham Antam Di dalam peredaran keping logam mulia di Indonesia, dinar Antam memiliki dua jenis, yakni dinar Au 91,7 persen atau dinar dengan kandungan emas 91,7 persen (22 karat).
Lalu ada dinar fine gold 99,99 persen atau dinar dengan kandungan emas 99, 99 persen (24 karat).
Untuk beratnya tersedia dari bobot 1 dinar (4,25 gram), ½ dinar, ¼ dinar, 2 dinar, dan 4 dinar.
Dikutip dari laman resmi logammulia.com pada Sabtu (30/1/2021), untuk harga emas dinar, koin 1 dinar produksi Antam 91,7 persen dan berat 4,25 gram dijual seharga Rp 3.582.007.
Lalu untuk koin 1 emas dinar dengan kandungan emas 99,99 persen dan berat 4,25 gram dijual di harga Rp 3.893.000 ( 1 dinar berapa rupiah).
Sementara untuk keping perak dirham, Antam saat ini merilis dua keping yakni keping 1 dirham dan 5 dirham.
Koin 1 dirham perak 99.95 persen dan berat 2,975 gram dibanderol seharga Rp 94.675.
Lalu untuk koin 5 dirham dengan kandungan perak 99,95 persen dan berat 14,875 gram. Dalam laman resminya, Antam tidak menyertakan harga untuk keping 5 dirham.
• Kelurahan Sumur Batu Rawan Banjir, Pemkot Jakarta Pusat Akan Bangun Penampungan Air Hujan
• Ada Oknum Warga DKI Jakarta Kena OTT, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Tol JORR Bekasi Barat
Penggunaan dinar dan dirham
Koin dinar juga merupakan alat tukar yang diakui secara global.
Meski di Indonesia tak lazim digunakan sebagai alat tukar, di sejumlah negara, khususnya negara-negara Timur Tengah, dinar dan dirham populer digunakan sebagai alat tukar seperti keperluan untuk pembayaran zakat.
Dinar dan dirham bisa juga dicairkan dengan uang tunai sesuai harga emas yang berlaku (likuid).
Dinar juga selayaknya logam mulia lain, sehingga bisa dijual di toko-toko emas. Bahkan harga jualnya cukup tinggi jika dijual di kalangan tertentu sesama pengguna dinar.
Berdasarkan hukum Syari'ah Islam, dinar adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce yang berpedoman pada Open Mithqal Standard (OMS).
Sedangkan dirham, berdasarkan ketentuan OMS, memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce. OMS adalah standar untuk menentukan berat dan ukuran dinar dan dirham modern.
Standar ini juga dikenal sebagai standar Nabawi karena berusaha untuk menduplikasi koin dinar dan dirham yang digunakan di zaman awal perkembangan Islam.
Kendati demikian, investasi dinar dan dirham juga memiliki beberapa kekurangan.
Di Indonesia, dinar dianggap pemerintah sebagai perhiasan, sehingga dikenakan pajak sebesar 10 persen. Dinar dan dirham memang memiliki harga tinggi jika dijual di komunitas dinar dan dirham, namun jika menjualnya di toko emas, seringkali dihargai sesuai dengan kadar emas atau peraknya saja.Pernyataan BI
Bank Indonesia (BI) menyatakan dengan tegas bahwa mata uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang diakui di Indonesia.
Pernyataan dari BI tersebut adalah sebagai tanggapan dari kabar soal pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam bertransaksi.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin.
Pesan BI ke Warga
Erwin mengingatkan, masyarakat perlu berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Mewakili BI, ia pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," lanjut Erwin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabes Polri: Pasar Muamalah Depok Beroperasi Sejak 2014", .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?",