Obrolan dan Canda Berujung Rudapaksa, Pilu Sang Janda Jadi Korban ABG yang Pergi Seperti Tak Berdosa
Peristiwa tragis dialami RS, janda asal Lampung berusia 36 tahun jadi korban rudapaksa saat akan pulang ke kampung halamannya, Minggu (31/1/2021).
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peristiwa tragis dialami RS, janda asal Lampung berusia 36 tahun jadi korban rudapaksa saat akan pulang ke kampung halamannya, Minggu (31/1/2021).
Seorang janda diperkosa ABG berumur 17 tahun.
RS baru tinggal tiga hari di Batam dan kos di kawasan Sagulung.
Insiden itu terjadi di kamar kos sang janda. RS pun tak pernah menyangka menjadi korban rudapaksa.
RS pun lalu menyampaikan keterangan seputar kasus pemerkosaan tersebut.
"Saya dicekik, tidak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya bisa menangis," kata RS.
RS menyebutkan pelaku berinisial RC datang ke kos untuk mencari H rekan satu kos sang janda.
"Saya sebenarnya pas hari kejadiaan Ahad (31/1/2021) itu, hendak pulang ke Lampung," kata RS.
Namun H sedang pergi untuk mengambil uang.
"Saat itu RC datang ke kamar kos. Dia mau cari H (kawan saya itu). Tapi saya bilang lagi pergi. Jadi RC menunggu di kamar kos. Kebetulan H juga lama pulang," kata RS.
Selama dua jam menunggu di kamar kos, RS dan RC awalnya masih bercerita panjang lebar dan sempat bercanda.
"Saya tidak tahulah entah setan apa yang merasukinya, dia langsung mendekap dan mencekik saya," tuturnya RS.
Dengan suara lirih RS mengatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa saat RC mendekap dan mencekiknya.
"Saya hanya bisa menangis dan pasrah," katanya dengan suara lirih.
RS mengatakan, RC melancarkan aksinya seperti kerasukan.
"Saya hanya bisa menangis," katanya.

Yang mirisnya, setelah RC selesai merudapaksanya, dengan santai berkemas dan keluar dari kamar kos.
"Dia pergi begitu saja seperti tidak punya salah dan dosa. Saya hanya bisa menangis," katanya lagi.
RS mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena dirinya juga baru 3 hari di Batam dan rencana akan pulang ke kampung halamannya.
"Saya sore itu mau pulang, memang menunggu H untuk mengantar saya ke Bandara," kata RS.
Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kejadian ini akan menjadi luka bagi saya, dan menjadi musibah yang tidak bisa saya lupakan,'' kata RS.
Pelaku Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Sagulung, Batam pun menangkap pelaku berinisial RC itu.
RC ditangkap selang beberapa jam usai sang janda asal Lampung itu membuat laporan.
Diketahui, kasus itu berawal saat pelaku datang ke kos korban hendak menagih utang kepada teman korban.
Sesampainya di sana pelaku tak melihat orang yang dituju.
Ia hanya melihat korban yang sedang berbaring di dalam kamar kos.
Menurut keterangan polisi, sebelum melakukan rudapaksa pelaku dan korban sempat bercerita panjang lebar.
Namun saat bercerita itu tiba-tiba pelaku mendekap dan mencekik korban agar tidak berteriak.
"Namun pengakuan korban dan pelaku masih kita dalami, yang jelas pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf.
Usai membuat laporan polisi, keesokan harinya korban kembali ke kampung halamannya di Lampung.
Hal ini membuat polisi sedikit kesulitan untuk meminta keterangan korban karena tak berada di Batam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya tersangka datang ke kamar kos RS (36) atas arahan H.
"Sebelumnya RC menjual handphone ke H seharga Rp 450 ribu. Namun H baru membayar Rp 200 ribu. Jadi RC menghubungi H, dan H mengatakan agar menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, RC pun mengikuti arahan H untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih dua jam.
"Saat RC menunggu H, RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.
RC yang melihat RS tidur-tiduran tidak kuasa menahan nafsunya dan langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.
"RC memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusuf.
Setelah selesai memperkosa RC meninggalkan korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RS membuat laporan polisi.
"Jadi tiga jam setelah korban membuat laporan pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.
• Susi Pudjiastuti Diserang di Media Sosial dan Disebut Kadrunwati, Ternyata Ini Aktivitasnya Terkini
• Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Pondok Kopi: Korban Luka Berat di Kepala
• Suara Raisa Terdengar Nyaring di GBK: Tolong Jaga Jarak, Jangan Dekat-dekat
Peristiwa Lain
Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 3 Wanita

Satuan Reskrim Polres Pidie terus melengkapi berkas, terhadap kasus pria lima istri diduga memperkosa tiga wanita dan satu korban meninggal.
Wanita yang meninggal itu berinisial ZBD (59), ditemukan warga di rumahnya di Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, Senin (11/1/2021), dengan tangan terikat dan mulut ditutup.
Pascakejadian menghebohkan tersebut, Polres Pidie suksek meringkus tersangka bernama Armia (39), di rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Rabu (13/1/2021).
Belakangan terungkap, Armia diduga telah memperkosa tiga wanita di lokasi berbeda.
Masing-masing adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, dan RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji.
Sementara, NM (38) Kecamatan Kota Sigli, tidak berhasil diperkosa karena memberikan perlawanan.
Sedangkan ZBD adalah korban perkosaan yang meninggal.
Saat ini, Armia masih meringkuk di sel Polres Pidie.
"Kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Armia masih dalam proses pemberkasan dan belum diserahkan ke Jaksa" kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, hasil visum et repertum yang telah keluar, bahwa penyebab wanita ZBD meninggal belum diketahui.
Sebab, visum hanya dilakukan jasad korban (pemeriksaan luar) dan tidak dilakukan otopsi (pemeriksaan dalam).
"Hasil visum itu, korban mengalami luka robek di bagian kemaluan," jelas AKP Ferdian.
Dikatakan, tersangka Armia dibidik polisi 65 KUHP karena melakukan perbuatan pidana secara berulang.
Artinya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga Pidie yang menjadi korban tersangka, hendaknya melaporkan ke polisi.
Saat ini, tiga korban telah melaporkan ke polisi.
Dua korban pemerkosaan dan satu korban penganiayaan.
Sasaran tersangka terhadap korban adalah tinggal sendiri di rumah, tua, dan tidak pintar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bocah di Batam Tergoda Janda, Sempat Bercanda Tak Kuasa Tahan Nafsu, Kerasukan Rudapaksa Korban,