Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Selama Covid-19, Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021
Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak Covid-19, perpanjangan insentif pajak hingga Juni
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut rencana, Kementerian Keuangan RI memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di antaranya untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
"Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," kata Hestu.
• Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an
• Tuai Sorotan karena Ngehost Belepotan Bareng Raffi Ahmad, Nia Ungkap Penyebabnya: Ribet, Gue Ga Bisa
• Ada Oknum Warga DKI Jakarta Kena OTT, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Tol JORR Bekasi Barat
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.
"Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha," kata Menkeu.
• Moeldoko Sebut Luhut Juga Pernah Didatangi Mantan Pengurus Demokrat: Tapi Nggak Ribut Begini
Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya.
Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.
Insentif tersebut disambut para pengusaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.
• Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an
• Tuai Sorotan karena Ngehost Belepotan Bareng Raffi Ahmad, Nia Ungkap Penyebabnya: Ribet, Gue Ga Bisa
Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.
Gaji Rp16,5Juta Masuk Penghasilan Tak Kena Pajak
Tidak hanya karyawan bergaji Rp4,5 juta yang bebas pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karyawan bergaji kurang dari Rp 16,5 juta juga PTPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
TONTON JUGA:
Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
• Apakah Gunung Raung Jadi Penyebab Suara Dentuman di Malang? Begini Penjelasannya
• Suara Dentuman di Malang dan Sekitarnya Apakah dari Gunung Semeru atau Sonic Boom? Ini Kata Lapan
• Anak Dirudapaksa Ayah Tiri Sampai Hamil, Ibu Kandung Tak Marah Malah Tega Ikut Cabuli Korban
• Cara Supaya Tidak Gagal Unggah Foto KTP di www.prakerja.go.id Jelang Kartu Prakerja Gelombang 12
“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).
"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.
Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.
Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.
Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
• Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an
Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.
Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.
Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.
Sebelumnnya karyawan bergaji di bawah Rp 4,5 juta yang tidak kena pajak
Membahas mengenai besaran tarif pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak, maka harus melihat kembali pada batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku.
Dikutip dari kilkpajak, di Indonesia untuk seorang wajib pajak dengan status tidak menikah, ditetapkan PTKP sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan.
Artinya jika wajib pajak memiliki pendapatan kurang dari nominal itu, maka tidak akan dikenakan PPh 21.
Untuk wajib pajak berstatus tidak menikah dan penghasilannya lebih dari angka tersebut, akan dikenakan pajak yang penghitungannya dilakukan secara progresif.
Batasan awal adalah penghasilan per tahun sampai Rp 50.000.000, akan dikenakan PPh 21 sebesar 5%. Untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000, tarifnya adalah 15%.
Untuk penghasilan wajib pajak hingga batas Rp 250.000.000, maka wajib pajak akan dikenakan PPh sebesar 25%.
Selanjutnya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 setiap tahunnya, maka pajak PPh yang dikenakan akan semakin besar yakni 30%.
Tarif dan besaran tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenai tambahan sebesar 20% dari nilai pajak yang ditanggung.
Banyak yang salah kaprah pada perhitungan pajak yang diberlakukan.
• Tuai Sorotan karena Ngehost Belepotan Bareng Raffi Ahmad, Nia Ungkap Penyebabnya: Ribet, Gue Ga Bisa
• Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an
Asumsi salah yang paling wajar adalah bahwa nilai penghasilan secara keseluruhan kemudian langsung dipotong dengan pajak yang berlaku.
Padahal perhitungannya tidak demikian. Perhitungan pajak dilakukan secara progresif, artinya pajak akan dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu baru dihitung besarannya.
Misal penghasilan seorang wajib pajak adalah Rp 120.000.000 setiap tahunnya, penghasilan ini dipotong dengan biaya pengurang terlebih dahulu, baru kemudian dipotong bertahap.
Katakanlah PTKP adalah Rp 54.000.000. jadi penghasilan kena pajak akan menjadi Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000.
Pajak 5% akan dikenakan pada Rp 50.000.000 pertama penghasilan tersebut, dan sisanya baru akan dikenakan dengan tarif pajak batas selanjutnya yakni sebesar 15%.
Wajib pajak tidak perlu cemas, perhitungan pajak seperti ini banyak dibantu oleh petugas pajak, atau oleh penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan yang ada di Indonesia.