Persiapkan Dokumen Pendaftaran, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2021
Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 maka wajib melengkap dokumen pendaftaran.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 maka wajib melengkap dokumen pendaftaran.
Sebab, pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Kementerian PANRB mengumumkan data formasi seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret 2021.
“Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujarnya.
Ia mengatakan, paling cepat formasi akan disampaikan di akhir Maret mengingat masih harus ada pendataan lebih lanjut.
Sementara, enam dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-info-seleksi-cpns-2021.jpg)