Persiapkan Dokumen Pendaftaran, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2021

Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 maka wajib melengkap dokumen pendaftaran.

dok. tribunnews
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021. Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 maka wajib melengkap dokumen pendaftaran. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 maka wajib melengkap dokumen pendaftaran.

Sebab, pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kementerian PANRB mengumumkan data formasi seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret 2021.

Mengutip Kompas Rabu 20 Januari 2021, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan pendaftaran seleksi CPNS 2021 bakal dibuka di bulan April.

“Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujarnya.

Ia mengatakan, paling cepat formasi akan disampaikan di akhir Maret mengingat masih harus ada pendataan lebih lanjut.

Sementara, enam dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved