Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah di Depok yang Jual Beli dengan Mata Uang Dinar dan Dirham
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham.
"Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn."
"Saya harus pamit mulai malam ini," tulisnya, Selasa malam (2/1/2021).
Sejak saat itu, akun Instagram Zaim Saidi tidak lagi bisa diakses.
Peran Zaim Saidi di Pasar Muamalah Depok

Saat ini, Zaim Saidi menyandang status sebagai tersangka.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.
Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk" yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Ramadhan juga menjelaskan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskannya, dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," kata Ramadhan seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia menuturkan, dirham dan dinar dipesan dari sejumlah tempat. Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga perajin Pulo Mas Jakarta.