Diduga Ada Oknum yang Mengelola Pembuangan Sampah Liar di Bantaran Kali CBL Tambun Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, sampah berasal dari sejumlah pemukiman warga yang dikordinir pihak terten

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Tumpukan sampah yang menjadi lokasi pembuangan ilegal di dekat Proyek Tol Cibitung - Clincing tepatnya di pinggir Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.    

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Keberadaan tempat pembuangan sampah liar di Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dilakukan oknum tertentu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, sampah berasal dari sejumlah pemukiman warga yang dikordinir pihak tertentu.

"Ada pihak-pihak atau oknum yang mengelola dan mengkoordinir sampah warga, kemudian dibuang di situ, ini kita sedang dalami kemungkinan seperti itu," kata Peno, Jumat (5/2/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya segera mengadakan rapat gabungan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menuntaskan masalah TPS liar tersebut.

Termasuk kata dia, menggandeng TNI-Polri untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.

"Kita akan lakukan rapat gabungan, Bappenda, Satpol PP termasuk TNI-Polri, karena kalau hanya LH saja tidak bisa, supaya penanganan ini menyeluruh," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemandangan tidak sedap terlihat di dekat Proyek Tol Cibitung - Clincing tepatnya di pinggir Kali CBL, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut, terdapat tumpukan sampah diduga tempat pembuangan ilegal yang sudah ada sejak beberapa tahun silam.

Camat Tambun Selatan Junaefi mengatakan, tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut diperkirakan sudah ada sejak 2015 silam.

"Sudah ada sejak lama, kurang lebih sudah sekitar enam tahunan," kata Junaefi saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Pertemuan Prabowo-Anies Pekan Lalu Disebut Tak Bahas Pilkada DKI Jakarta

Pedagang di Pasar Ikan Modern Muara Baru Perkirakan Harga Bandeng Naik Tiga Hari Jelang Imlek

Wali Kota Depok Tidak Denda atau Beri Sanksi Kepada Pemotor Tak Bermasker, Ini yang Dilakukannya

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan usulan terkait penataan di lokasi pembuangan sampah ilegal melalui musrembang (musyawarah rencana pembangunan).

Dalam usulannya, Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan sudah meminta agar lokasi tersebut dapat ditata sehingga tidak lagi dijadikan tempat pembuangan.

"Sudah ada usulan dari Kepala Desa Sumberjaya, wilayah tempat pembuangan sampah berada, dihadiri juga instansi dinas terkait," tegasnya.

Junaefi menambahkan, area tumpukan sampah yang menjadi lokasi pembuangan ilegal diperkirakan seluas 500 meter membentang di pinggir Kali CBL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved