Kamar Lokalisasi Jadi Saksi Bisu Anak Dirudapaksa Ayahnya Hingga Aksi Pelaku Saat Sang Istri Tidur

WS (63), seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri. Kamar lokalisasi jadi saksi bisu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. WS (63), seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA- WS (63), seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri.

Kamar lokalisasi menjadi saksi bisu aksi bejat sang ayah terhada anaknya tersebut.

Insiden itu berawal saat WS mengajak anaknya untuk menemaninya minum-minuman keras (miras)

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Selanjutnya, katanya, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Setelah melakukan aksi rudapaksa, WS membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021). (Tribun Jabar)

Raba Tubuh Korban

Aksi bejat WS itu sebenarnya sudah diawali sejak sebulan terakhir saat peristiwa pencabulan itu terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved