Mobil Kliennya Dirampas Debt Collector, Togar Situmorang Minta Polisi Usut: Ada Undang-undangnya

Seperti yang dialami oleh salah satu klien dari Law Firm Togar Situmorang Muhhamad Nazir mobilnya dirampas debt collector

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Advokat Togar Situmorang berbicara dengan kliennya yang mobilnya dirampas oleh debt colector. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia jelas memberikan dampak buruk bagi masyarakat, dimana tingkat pengangguran di negeri ini kian meningkat secara signifikan dan berkorelasi dengan penurunan perekonomian

Akibat dari adanya virus corona yang tidak kunjung berhenti bahkan makin menunjukkan kenaikan yang tinggi seperti yang terjadi di Bali dimana kenaikan penderita virus ini melonjak naik sehingga diberlakukan PSBB Jawa-Bali.

Dengan adanya pembatasan tersebut dianggap sangat menyusahkan masyarakat sebagai contoh para orang-orang yang berkecimpung di lingkungan pariwisata yang melakukan kredit mobil di finance atau leasing.

Sebelum adanya corona mereka bisa hidup dengan tenang untuk membayar kredit mereka.

Namun berbeda dengan keadaan sekarang, dimana mereka untuk makan saja sulit apalagi membayar cicilan mereka.

Oleh sebab itulah, Pemerintah memberikan relaksasi mengenai pembayaran di semua lembaga pembiayaan termasuk finance.

Namun ada saja lembaga pembiayaan yang nakal tidak mengikuti arahan dari Pemerintah.

Dan tidak jarang juga mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara merampas kendaraan debitur di tengah jalan

Seperti yang dialami oleh salah satu klien dari Law Firm Togar Situmorang Muhhamad Nazir.

"Dimana tanggal 8 Desember 2019 pukul 21.00 waktu setempat sopir kami Rafly di Sidoarjo tepatnya di depan Kantor Dispora Sidoarjo, dihentikan dan mobil langsung dimasukin dua orang yang mengaku collector dari salah satu finance tempat saya kredit, saat di mobil sopir diminta menunjukkan STNK dan langsung disita," ungkap sang pemilik mobil, Muhhamad Nazir.

"Sopir diarahkan ke suatu tempat yang kemudian diketahui sebagai Pasar Wisata Sedati Sidoarjo, kemudian sopir menghubungi saya dan saya segera menyusulnya ke tempat tersebut," sambungnya.

"Saat saya datang dengan istri saya di tempat tersebut sudah banyak orang dan menahan mobil saya dengan cara ngeblok atau memarkir mobil mereka di belakang mobil saya jadi saya tidak bisa bawa mobil keluar dari tempat tersebut."

Advokat Togar Situmorang berbicara dengan kliennya yang mobilnya dirampas oleh debt colector.
Advokat Togar Situmorang berbicara dengan kliennya yang mobilnya dirampas oleh debt colector. (ISTIMEWA)

"Lalu saya mendekati mereka dengan menanyakan maksud dan tujuan mereka, mereka menawarkan sejumlah uang jika saya menginginkan mobil saya diambil, karena info dari mereka kalau mereka ditugaskan oleh salah satu finance tempat saya melakukan kredit untuk mengambil mobil saya karena sudah lebih enam bulan tidak ada pembayaran."

"Saya sudah menjelaskan kalau kami masih negosiasi tentang relaksasi dan menunjukkan surat kuasa dari Kantor Hukum Togar Situmorang tapi mereka tetap tidak menghiraukan karena sudah dapat surat tugas dari finance tersebut yang tidak ditunjukkan pada saya walau sudah kami minta."

"Setelah kami meninggalkan mereka dan mobil, kami langsung menuju Polres Sidoarjo dengan maksud akan melaporkan perampasan dan pemerasan tapi karena data yang diminta polisi tentang kepemilikan mobil belum lengkap maka laporan kami ditolak, saat itu sudah pukul 02.00 pagi tanggal 9 Desember 2019, kami kembali pulang sambil nunggu pagi buat ngumpulkan surat-surat mobil guna melanjutkan laporan ke Polres Sidoarjo."

"Pada pukul 5 pagi tanggal 9 Desember 2019 saya dapat informasi kalau mobil sudah tidak ada di lokasi, saat itu juga kami kembali mendatangi lokasi dan memastikan kalau benar-benar mobil sudah tidak ada, lalu saya kembali melanjutkan mengumpulkan data-data dan mendatangi Polres Sidoarjo untuk melanjutkan laporan, kami diterima oleh petugas dan dibuatkan laporan polisi secara resmi," jelas Nazir.

Terkait hal yang dialami kliennya, Advokat Togar Situmorang, SH.,C.Med.,MH.,MAP, CLA buka suara.

"Jadi terkait kasus penarikan mobil yang terjadi di Polres Sidoarjo, karena sudah dilaporkan di wilayah hukum Polres Sidoharjo, oleh diduga Oknum Debt Collector dari satu Leasing tertentu, dengan menggunakan mobil tertera ada Logo Ormas Batak maka sangat kita sayangkan,” ungkap Togar Situmorang.

Advokat Togar Situmorang berbicara dengan kliennya yang mobilnya dirampas oleh debt colector.
Advokat Togar Situmorang berbicara dengan kliennya yang mobilnya dirampas oleh debt colector. (ISTIMEWA)

Togar menjelaskan penarikan secara paksa bertentangan dengan aturan hukum yang ada jelas itu pidana murni dan polisi harus segera bergerak Terutama diaturan hukum terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK070/1991, dimana disitu jelas ada aturan tentang kegiatan sewa guna usaha, setiap transaksi sewa guna usaha itu adalah perjanjian yang harus ditaati dan diikuti dengan semacam Perjanjian Fidusia.

Maka secara hukum Perjanjian Fidusia itu tidak berlaku untuk Eksekutorial dan dianggap itu sebagai utang piutang biasa, sehingga Leasing tidak berwenang melakukan eksekusi seperti penarikan mobil.

Hal tertera pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga tentang jaminan fidusia itu eksekusi bisa dilakukan itu harus melalui Putusan Pengadilan.

"Kita sangat sayangkan masih adanya Oknum yang mengambil paksa mobil Klien kami dari supir yang pada saat itu sedang menjalankan tugas dari pimpinannya, yaitu Klien kami,” ungkap Togar Situmorang yang sering disapa Panglima Hukum.

"Dan kita juga minta kepada pihak Polisi, dimana Klien kami telah membuat laporan resmi di Polres Sidoharjo kami mohon ditindak tegas, karena sudah jelas aturan hukumnya, sudah jelas Pasal Pidananya, sudah jelas bentuk Laporan Polisinya dengan Nomor : LPB/409/XII/2020/Jatim dan sudah jelas dimana alat buktinya ditaruh, ditempat balai lelang," papar Togar.

"Jadi Klien kami selain melaporkan Pidana di Polres Sidoharjo, Klien kami juga akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, karena kontraknya kan di Pengadilan Negeri Denpasar dan itu terkait pengambilan mobil secara paksa, di samping itu juga akan memberitahukan Surat Perlindungan Hukum Ke Presiden RI ditembuskan ke OJK, Polda Jatim, Kapolri serta Bank Indonesia, Ombusman RI,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved