Rizieq Shihab Tersangka

Pihak PN Jakarta Selatan Koordinasi dengan Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Suharno mengaku selalu berkoordinasi dengan polisi terkait pengamanan sidang, terutama untuk perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana pengamanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021). 

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.

Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved