Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Sabtu Besok, Berlaku Untuk Roda Dua dan Roda Empat
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua bakal dimulai hari Sabtu (6/2/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Peraturan sistem ganjil genap ( Gage) bakal diterapkan Pemkot Bogor mulai hari Sabtu (6/2/2021).
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Aturan pembatasan kendaraan atau sistem ganjil genap di Kota Bogor tersebut dilakukan setiap akhir pekan dan mulai diterapkan Sabtu (6/2/2021).
Untuk kedepannya, sistem ganjil genap di Kota Bogor juga akan diterapkan pada hari Jumat, sehingga selama tiga hari termasuk Sabtu dan Minggu akan ada pembatasan kendaraan di wilayah berjuluk kota Hujan tersebut.
Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kerumunan semaksimal mungkin guna mencegah melonjaknya penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
TONTON JUGA:
Mengingat, selama dua hari terakhir jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi yakni mencapai lebih dari 160 kasus dalam sehari.
Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.
• Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Masih Berpeluang Dicairkan Tahun Ini Meksi Tidak Dianggarkan
• BLT Subsidi Gaji Ditiadakan, Karyawan Swasta Boleh Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
• Sopir Minibus Serempet Polisi, Kesal Karena Dikejar Usai Kabur dari Operasi Yustisi
• Ayu Ting Ting Kini Tersenyum Meski Rencana Pernikahan dengan Adit Jayusman Batal: Senangnya Aku
“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/20210).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib untuk menyesuaikan dengan tanggalnya.
Hal ini karena, jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.
“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat F (Bogor) atau pun luar Bogor. Dan ini diterapkan di seluruh ruas utama jalan di Kota Bogor,” ucapnya.
Sementara itu, untuk transportasi umum meskipun diperbolehkan tetap beroperasi saat akhir pekan atau penerapan Gage tetapi juga ada aturan khusus.
Jumlah atau kapasitas penumpang hingga jam operasional juga dilakukan pembatasan.