Buat NPWP Online di pajak.go.id Lengkapi Syarat-syaratnya

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id dan Anda perlu cek persyaratan yang harus disiapkan.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Para pelaku usaha kecil saat mengisi formulir pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang bisa secara online.

Anda tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuatnya.

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id dan Anda perlu cek persyaratan yang harus disiapkan.

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan.

Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id , cara pendaftaran NPWP secara online disebut e-registration ( E-REG DJP).

Masyarakat yang berdomisili berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa syarat berkas yang harus dipersiapkan oleh calon wajib pajak.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan kategori wajib pajak:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)

1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

2. WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

Video Tak Senonoh Ibu dan Anak Berhubungan Badan dengan Pria Tersebar, Putri Bungsu Disuruh Merekam

Berlaku Sampai 9 Februari 2021, Potong Ayam Paket KFC Triple Treat Cuma Rp 72 Ribu

Suami Hangus Dibakar Dinihari, Istri di Tangsel Kabur Naik Bus ke Rumah Orangtua

B. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)

1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

2. WNA  : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved