Kabur ke Semarang, Istri Pembakar Suami di Ciputat Akhirnya Tertangkap

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap KR (54), pelaku pembakaran suaminya sendiri, Samsudin (47).

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap KR (54), pelaku pembakaran suaminya sendiri, Samsudin (47).

Diberitakan TribunJakarta.com , Samsudin dibakar istrinya di kamar, lantai dua rumahnya, Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Kamis (4/2/2021).

Kejadian sekira pukul 02.15 WIB. Aslimun, tetangga sekaligus saksi kejadian, mengatakan, KR sudah tidak berada di rumah saat api membesar.

"Istrinya kabur, setelah kejadian enggak ada, enggak ngeliat orangnya," kata Aslimun

Aslimun mendapati Samsudin sudah dalam keadaan hangus terbakar.

Saat ini, Samsudin tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, KR ditangkap di Semarang kampung halamannya.

"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.

"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Samsudin Merintih Kesakitan: Saya yang Dibakar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved