Cinta Segitiga Melandasi Pembunuhan Ardanih, Korban Dibunuh oleh Selingkuhan Istrinya
MR Bin T pun kini terancam pasal hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang guru mengaji di di desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi setelah ketahuan membunuh suami selingkuhannya.
Pelaku pembunuhan di desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi, telah tertangkap.
Pelaku pembunuhan tersebut MR Bin T (38), sedang korban pembunuhan Ardanih (45).
Awalnya dikira A bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya.
Ternyata tewas dibunuh tetangganya sendiri, MR Bin T.
MR Bin T pun kini terancam pasal hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait pembunuhan yang dilakukan A kepada MR di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kita periksa tuh istrinya (korban) kemudian kita periksa juga anaknya (korban), ini ternyata mereka memang tidak tahu terjadinya pembunuhan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kala dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua saksi itu mengaku tak mengetahui perihal aksi pembunuhan yang dilakukan MR.
Alung, anak korban tidak berada di lokasi ketika aksi pembunuhan terjadi.
Sedangkan istri korban belum sadar suaminya tewas karena dibunuh.
Sang istri sadar suaminya tewas dibunuh saat kakak iparnya menemukan bekas luka tusuk pada badan A.
"Ketika dia (istri korban) tahu hasil pengembangan diperiksa bahwa terjadi pembunuhan, syok juga. Dia juga meminta agar pelaku dihukum sebarat-beratnya," kata Hendra.
Dua keterangan itu pun, diakui Hendra, belum cukup untuk membuktikan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini.