Antisipasi Virus Corona di DKI

Selain Odin Cafe Senopati, Kopi Koboy di Jakarta Selatan juga Disegel Usai Langgar Prokes

Kafe Kopi Koboy di Jalan BRI Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disegel usai melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Suasana Odin Cafe di Jakarta Selatan saat petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan, Minggu (7/2/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kafe Kopi Koboy di Jalan BRI Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disegel usai melanggar protokol kesehatan.

Kafe tersebut beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari video yang diterima TribunJakarta.com, Kopi Koboy masih dipenuhi pengunjung di atas pukul 19.00 WIB.

"Kami mendapat informasi adanya kafe, restoran, atau bar yang masih buka. Di aturan jelas, jam 19.00 harus tutup. Tapi ini sudah lewat jamnya," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).

Antonius menambahkan, kafe tersebut sebenarnya masih bisa beroperasi jika tidak melayani makan dan minum di tempat. 

"Silakan buka kalau itu take away. Sudah selesai kita laksanakan kegiatan, dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," ujar dia.

Puluhan pengunjung Kopi Koboy yang terjaring razia protokol kesehatan itu dilarang pulang sebelum menjalani tes Covid-19.

"Kita laksanakan rapid test di tempat. Hasilnya non reaktif semua," ucap Antonius.

Sebelumnya, Odin Cafe di kawasan Senopati juga melanggar protokol kesehatan. 

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengatakan, Odin Cafe sudah lima kali melakukan pelanggaran serupa.

Petugas pun sudah berkali-kali melakukan penindakan, termasuk pada Minggu (7/2/2021) dini hari.

"Sudah lima kali itu lho (Odin Cafe melanggar protokol kesehatan," kata Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, petugas langsung menyegel tempat hiburan malam tersebut.

"Langsung disegel sama Satpol PP kecamatan. Untuk berapa lamanya kita nggak tahu, itu kewenangan Pemda," ujar dia.

Sementara itu, Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengungkapkan, Odin Cafe hanya disegel selama 1x24 jam.

"Kalau terhitung 2021, ini (pelanggaran) kedua. Jadi segel 1x24 jam. Nanti kalau melanggar lagi baru kena denda," ujar Tomy.

Cinta Segitiga Melandasi Pembunuhan Ardanih, Korban Dibunuh oleh Selingkuhan Istrinya

Komentar Nyeleneh Bima Arya Soal Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Bogor

Tertibkan Pasar Kambing Kota Depok, Satpol PP Amankan 10 Kupu-Kupu Malam dan Dua Orang Penyalurnya

Diberitakan sebelumnya, puluhan pengunjung Odin Cafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Supriyanto mengatakan, setidaknya terdapat 40 orang yang berkumpul di suatu ruangan di Odin Cafe.

Petugas pun menggelar rapid test Covid-19 dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung.

Untuk hasil rapid test, Supriyanto menyebut seluruh pengunjung dinyatakan non reaktif Covid-19.

"Kalau dari tes urine ada satu orang laki-laki positif narkoba, amphetamine," ungkap dia.

Namun, saat menggeledah barang bawaan pria tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Tapi tetap kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan," kata Supriyanto.

Sementara itu, Danramil Kebayoran Baru Mayor Inf TNI Zul Rambe mengatakan, pemilik kafe mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu di bagian depan.

"Di luar tertutup, tidak ada mobil. Mobil parkir jauh. Namun di dalam, jam 01.38 masih buka," kata Zul saat dikonfirmasi.

Bahkan, kedatangan petugas gabungan sempat dihalang-halangi oleh sekuriti kafe. Namun petugas tetap memaksa masuk untuk melakukan pengecekan.

"Tadi kami di luar sempat bersitegang dengan sekuriti di luar, katanya di dalam tidak ada orang. Tapi kami paksa untuk cek karena ada informasi dari masyarakat," ujar Zul.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved