Aksi Bejat Perias Pengantin Rudapaksa Anak, Berawal Bilang Korban Banyak Jerawat

AD, perias pengantin berusia 34 tahun melakukan aksi bejat merudapaksa kerabatnya di Aceh Selatan. Bilang korban banyak jerawat.

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. AD, pria berusia 34 tahun melakukan aksi bejat merudapaksa kerabatnya yang masih berstatus anak di bawah umur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH - AD, pria berusia 34 tahun melakukan aksi bejat merudapaksa kerabatnya yang masih berstatus Anak dibawah umur.

Warga Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan sehari–hari bekerja sebagai perias pengantin itu kini telah di bui di Mapolres Aceh Selatan.

Kasus yang terjadi pada 4 Novemver 2019 sekira pukul 12.30 WIB, berawal saat korban sedang asyik bermain seluler.

Saudara korban lalu menyuruh dan meminta tolong untuk pergi ke warung bersama paman yang tak lain pelaku untuk memarut kelapa dan ubi.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra STK mengatakan korban meletakkan bahan yang akan diparut sesampainya di sebuah warung.

AD kemudian mengajak korban ke rumah pelaku untuk mengambil cetakan kue.

Iptu Bima menuturkan mereka kemudian masuk ke dalam rumah pelaku.

Pelaku lalu mengambil cetakan kue yang berada di dapur, sedangkan korban ke ruang tamu bersalaman dengan ibu kandung pelaku sambil mengobrol dengan ibu kandung dari pelaku.

"Setelah itu, pelaku keluar dari dalam dapur sambil membawa cetakan kue, dan cetakan kue tersebut dibawa keluar dan korban pun ikut keluar juga. Setelah itu pelakupun masuk kembali ke dalam rumahnya, namun korban saat itu hanya menunggu di pintu luar rumah saja. Tidak lama kemudian, pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangannya dan korban pun langsung berjalan ke arah pelaku yang sedang berada di dalam kamarnya,” cerita Kasat Reskrim.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan AD (34), warga yang berdomisili di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang sehari – hari bekerja sebagai pekerja rias pengantin ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan AD (34), warga yang berdomisili di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang sehari – hari bekerja sebagai pekerja rias pengantin ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak. (For Serambinews.com)

Kemudian, lanjut Iptu Bima Nugraha Putra, pelaku menyuruh korban untuk duduk di atas kasurnya, dan setelah itu korban melihat pelaku mondar-mandir di dalam kamarnya, namun korban tidak mengetahui apa yang pelaku kerjakan.

Tidak lama kemudian, pelaku berkata kepada korban bahwa korban memiliki banyak jerawat di wajah dan kemudian pelaku langsung memegang wajah korban dan menyuruh korban untuk membuka mulutnya.

“Korban pun langsung membuka mulutnya, lalu tiba-tiba pelaku memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Tidak lama kemudian lidah korban terasa pedas dan panas, namun saat itu korban tidak mengetahui sesuatu apa yang di masukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban. Saat itu korban masih dalam keadaan sadar, namun tidak bisa berbuat apa-apa,” ceritanya.

Setelah itu, tambah Kasat Reskrim, pelaku tiba-tiba membuka celana korban hingga celana dalam korban, lalu pelaku memegang kemaluan dan bagian-bagian sensitif korban.

“Setelah itu pelaku langsung memakaikan kembali celana yang dikenakan oleh korban, kemudian pelaku lalu masuk ke dalam kamar mandi dan saat itu korban hanya duduk termenung seperti orang yang bodoh. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk mengambil parutan di warung tadi. Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun” cerita Kasat Reskrim.

Setelah itu, lanjut Iptu Bima Nugraha Putra, mereka berdua kembali lagi ke rumah nenek korban, kemudian menaruh parutan kelapa dan ubi tadi. Kemudian korban sadar apa yang dilakukan pelaku terhadap korban dan korbanpun langsung menemui pelaku yang sedang berada di dapur bersama saudaranya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved