Antisipasi Virus Corona di DKI
Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PPKM Hingga 22 Februari 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Januari mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
"Jakarta mulai hari ini (PPKM) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Anies menyebut, tidak ada aturan baru yang akan diterapkan.
Hanya saja, PPKM kali ini bakal dilakukan dengan memperkuat pembatasan sosial di lingkup mikro, seperti RT/RW sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin, jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, pengawasan ketat di lingkup RT/RW bukan hal baru di DKI Jakarta.
Ia menyebut, pembatasan berskala mikro telah diterapkan di DKI Jakarta sejak awal masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu, kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung," kata dia.
"Kita juga punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif, akan kami terus aktifkan," tambahnya.
Adapun pengetatan PSBB telah diterapkan di DKI Jakarta sejak 11 Januari 2021 lalu.
Kebijakan ini diambil menyusul arahan pemerintah pusat terkait PPKM se-Jawa dan Bali.
Meski demikian, pengetatan PSBB atau PPKM ini belum terbukti ampuh menekan angka penularan Covid-19.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta pun masih terus meroket dengan penambahan harian mencapai 3.500 kasus.
Agar perpanjangan PPKM atau pengetatan PSBB kali ini berjalan sesuai harapan, Anies mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Intinya sama, kurangi mobilitas, kurangi interaksi langsung, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan," tuturnya.