Antisipasi Virus Corona di DKI
Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PPKM Hingga 22 Februari 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Januari mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Januari mendatang.
Adapun kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang juga memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, kebijakan ini diambil guna mengantisipasi libur panjang akhir pekan saat perayaan Imlek pada 12 Februari mendatang.
"Keputusan tersebut didasari dari data Dinas Kesehatan bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur imlek ke 2.572 pada 2021 ini," ucapnya, Senin (8/2/2021).
Meski dinilai belum efektif, Widyastuti menyebut, ada penurunan kasus aktif Covid-19 pada periode kedua penerapan PPKM sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini.
"Rekap kasus selama dua minggu terakhir, yaitu pada 25 Januari ada sebanyak 24.132 kasus aktif. Sedangkan per 7 Februari 2021 ada 23.869 jumlah kasus aktif," ujarnya.
Dengan demikian, selama dua pekan penerapan PPKM jilid dua ini, kasus aktif turun 263 kasus.
Adapun kasus aktif merupakan akumulasi pasien Covid-19 yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri dan juga dirawat di rumah sakit.
Lalu, total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
"Namun, jumlah total pasien yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 265.369 dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen," tuturnya.
"Hal ini ada peningkatan sebesar 1,6 persen dari dua minggu lalu hanya 88,7 persen yakni sebanyak 221.567 pasien," tambahnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPKM) hingga dua pekan ke depan.
Artinya, PPKM bakal tetap diterapkan di ibu kota hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Anies dalam diskusi Jaringan Media Siber Indonesia yang digelar virtual siang tadi.
"Jakarta mulai hari ini (PPKM) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Anies menyebut, tidak ada aturan baru yang akan diterapkan.
Hanya saja, PPKM kali ini bakal dilakukan dengan memperkuat pembatasan sosial di lingkup mikro, seperti RT/RW sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin, jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, pengawasan ketat di lingkup RT/RW bukan hal baru di DKI Jakarta.
Ia menyebut, pembatasan berskala mikro telah diterapkan di DKI Jakarta sejak awal masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu, kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung," kata dia.
"Kita juga punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif, akan kami terus aktifkan," tambahnya.
Adapun pengetatan PSBB telah diterapkan di DKI Jakarta sejak 11 Januari 2021 lalu.
Kebijakan ini diambil menyusul arahan pemerintah pusat terkait PPKM se-Jawa dan Bali.
Meski demikian, pengetatan PSBB atau PPKM ini belum terbukti ampuh menekan angka penularan Covid-19.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta pun masih terus meroket dengan penambahan harian mencapai 3.500 kasus.
Agar perpanjangan PPKM atau pengetatan PSBB kali ini berjalan sesuai harapan, Anies mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Intinya sama, kurangi mobilitas, kurangi interaksi langsung, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan," tuturnya.