Pemprov DKI Telah Salurkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu kepada 756 Kepala Keluarga

Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu kepada 756 ribu KK terdampak pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu kepada 756 ribu kepala keluarga (KK) terdampak pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu kepada 756 ribu kepala keluarga (KK) terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran bansos tunai ini ditargetkan bakal diterima oleh 1.055.216 KK penerima manfaat.

Adapun penyaluran bansos tunai ini dilakukan Pemprov DKI lewat BUMD Bank DKI.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, penyaluran bansos itu bakal dilakukan secara bertahap di 160 lokasi yang ada di lima kota administrasi DKI Jakarta.

"Sampai dengan 30 Januari 2021 setidaknya telah disalurkan 756 ribu BST kepada penerima manfaat dengan persentase penyaluran 86 persen," ucapnya, Senin (8/2/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menegaskan, proses penyaluran bansos tunai dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Guna menghindari kerumunan, setiap harinya Bank DKI dan Dinas Sosial hanya melayani 500 penerima manfaat.

"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari," ujarnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sebut Selebgram Helena Lim Tak Langgar Aturan

Bermodal Gerobak Seadanya, Rudi Terjang Banjir di Tambun Utara untuk Bantu Warga Melintas

Herry menjelaskan, penerima bansos tunai akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.

Undangan tersebut bakal diberikan oleh Kasatpel Sosial di tingkat kelurahan kepada pengurus RT/RW untuk selanjutnya diberikan kepada penerima manfaat.

Kemudian, saat pengambilan BST, penerima manfaat wajib membawa undangan tersebut, lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotocopy).

Jika penerima manfaat tak bisa hadir, maka mereka akan diundang kembali pada undangan kedua hingga ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama rampung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved