Kabar Artis
Tangkap Ridho Rhoma, Polisi Amankan Tiga Butir Ekstasi
Ridho Rhoma (32) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2/2021) kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2/2021) kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga butir ekstasi.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ini, ditemukan pada kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma diamankan polisi dari salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Selain Ridho, polisi juga mengamankan dua pria lainnya yang berstatus sebagai saksi.
"Kita lakukan tes urine terhadap MR atau RR, hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin," kata Yusri.
"Untuk kedua rekannya itu negatif, kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami," sambungnya.
Usai penangkapan, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini penjara paling lama 4 tahun," ucap Yusri.
Diketahui, kasus ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan narkotika.
• Hampir 24 Jam, Banjir di Pejaten Timur Belum Juga Surut
• Pascahujan Deras, Dinas Lingkungan Hidup DKI Angkut 435 Meter Kubik Sampah
• Kalah di Kandang 3 Kali Berturut-turut, Juara Bertahan Liverpool Ulangi Catatan Buruk Chelsea
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.