UN 2021 Ditiadakan, Simak 4 Bentuk Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas Siswa
Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021.
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
• Viral Video Istri Pergoki Suami Selingkuh di Hotel, Pelakor: Saya Gak Tau Dia Sudah Punya Istri
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4.
Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Joy Bikin Malu Para Pelanggar Protokol Kesehatan: Anjing Saja Pakai Masker, Masak Kamu Ngak!
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).