Catat! Berikut Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:Cek Tahapan dan Kriterianya

Kabar bahagia bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Editor: Wahyu Septiana
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Cover pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2021 (kip-kuliah.kemdikbud.go.id) 

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengorbanan Ismail Ziarahi Makam Syekh Ali Jaber: Tempuh Puluhan Kilo Bawa Istri & 3 Anak Naik Motor

Cara daftar KIP Kuliah 2021

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:

1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri

2. Perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved