Catat! Berikut Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:Cek Tahapan dan Kriterianya
Kabar bahagia bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Apa itu KIP Kuliah 2021? simak penjelasan dan cara daftarnya di artikel ini.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah telah resmi dibuka kembali, Selasa (9/2/2021).
Link pendaftaran KIP Kuliah 2021 yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari laman tersebut, pemerintah terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas.
Sementara bagi siswa yang akan menjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Keagaamaan Negeri, seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silakan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
• Jenazah Warga di Bekasi Diangkut Pakai Perahu Karet, Meninggal Dunia Saat Banjir Melanda
• Gubernur Anies Segera Hadirkan Lapak Pedagang di Jalan Sudirman-Thamrin
Syarat penerima KIP Kuliah 2021
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Pedoman Pendafaran yang dirilis Puslapdik yakni:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
• Lurah Sunter Jaya Bantah Tiga RW di Wilayahnya Masuk Zona Merah Covid-19
Kriteria penerima KIP Kuliah 2021
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)