Jaksa Penuntut Umum Baca Teliti Berkas Perkara Video Syur Gisella Anastasia
Kejati DKI menyatakan telah menerima berkas perkara video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pihak Kejati DKI pun menyatakan telah menerima berkas perkara tersebut pada Kamis (4/2/2021) lalu.
"Iya berdasarkan informasi dari Kasi Kamtibum Aspidum, hari Kamis pekan kemarin berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Ashari menjelaskan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempelajari berkas perkara Gisel dan Nobu.
JPU akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara tersebut akan dibaca, dipelajari, dan diteliti oleh JPU yang bersangkutan untuk mengambil kesimpulan apakah perkara sudah memenuhi syarat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," ucap Ashari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenangan untuk tidak melakukan penahanan.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel dan Nobu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.