Komponen Cadangan Tidak Bisa Disamakan dengan Militerisasi Sipil

sejumlah negara dengan kekuatan militer besar seperti AS, Rusia, dan China juga mengembangkan komponen cadangan

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah pasukan TNI tengah melakukan kegiatan pembinaan fisik dengan melakukan long march melintasi wilayah Lenteng Agung. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menyampaikan komponen cadangan (komcad) diperlukan sebagai upaya semesta untuk tujuan pertahanan dengan menggunakan potensi dan sumber daya  nasional.

Ia menekankan dalam sistem pertahanan semesta atau sishanta, TNI sebagai komponen utama pertahanan utama untuk menghadapi ancaman militer.

"Tetapi, pengembangan kekuatan militer selalu dihadapkan pada masalah sustainability, keterbatasan sumber daya nasional, dan hal-hal yang tak terduga (unpredictability)," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Dia menambahkan negara-negara mapan dengan ketersediaan sumber besar juga dihadapkan dengan persoalan ini. Maka dari itu, menurutnya sejumlah negara dengan kekuatan militer besar seperti AS, Rusia, dan China juga mengembangkan komponen cadangan.

"Apalagi bagi negara-negara yang kekuatan pertahanannya tidak sebesar mereka," tutur Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hubungan Internasional UI tersebut.

Jokowi: Pemerintah Sediakan 5 Ribu Vaksin untuk Awak Media

Prabowo Subianto Ingin Partai Gerindra Berkuasa Dengan Mutlak di Indonesia

Edy menjelaskan, banyak negara mengembangkan komcad secara khusus. Caranya dibentuk dengan melakukan kualifikasi seleksi, pembinaan, pelatihan, serta kompensasi gaji hingga menerapkan pemberian jaminan sosial. 

Dengan kualifikasi tersebut, komponen cadangan di sejumlah negara bisa bersifat voluntary dari sipil melalui rekrutmen pendaftaran, wajib militer. Selain itu, dengan merekut dari eks prajurit atau kekuatan-kekuatan yang sudah siap. 

"Wajib militer bagi seluruh warga negara diselenggarakan dengan memperhatikan adanya tingkat ancaman terhadap pertahanan negara, dalam situasi darurat, atau pertimbangan sumber daya nasional," tuturnya. 

Untuk konteks Indonesia, ia menyoroti adanya kekhawatiran banyak kalangan terkait persepsi komponen cadangan sama dengan wajib militer. Ia menjelaskan dengan merujuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) menyatakan jelas bahwa komcad bersifat sukarela. 

"Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dinyatakan pula pada Pasal 13 UU PSDN bahwa latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan," jelas Edy.

Ia juga mengatakan komponen cadangan bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi oleh Presiden selaku kepala negara. Maka itu, menurutnya kekhawatiran komcad disamakan dengan militerisasi sipil tak relevan. 

"Kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah bersifat sukarela, melalui proses seleksi, dan hanya digunakan setelah pernyataan mobilisasi oleh Presiden," ujar Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved