Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Bekasi Diperpanjang Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Massa ATHB Bekasi sebelumnya berakhir pada 3 Februari 2021.
Perpanjangan ATHB Bekasi ini merupakan yang ketujuh kalinya, untuk perpanjang kali ini sampai batas waktu tak ditentukan atau sampai ada surat keputusan selanjutnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerangkan perpanjang ini dilakukan karena telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Ke enam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi.
Maka dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tapi untuk perpanjang ATHB ketujuh ini, tidak ada batas waktu hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini," kata Rahmat dalam siaran pers, pada Selasa (9/2/2021).
Seperti diketahui bersama, Virus Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil ancang-ancang dengan memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati.
Rahmat mengungkapkan dijelaskan dalam aturan itu apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19 maka Kecamatan dan/atau Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Kemudian meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.
Lalu, pelaksanaan ATHB ini dilakukan di berbagai Bidang diantaranya, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan, Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ini akan dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dilakukan perubahan apabila perlu," paparnya.
• PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Jadwal MRT Tetap Beroperasi hingga Jam 8 Malam
• Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Polisi: Sempat Diobati dan Sembuh
• Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Profil hingga Jejak Kariernya di Musik Dangdut
Sanksi Denda Perda ATHB Kota Bekasi Menyesuaikan Kemampuan
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan denda yang nantinya dikenakan oleh pelanggar protokol kesehatan, bakal disesuaikan dengan kemampuannya.
Pelanggaran tak mengenakan masker misalnya, berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang ATHB, dituliskan bahwa denda maksimal paling banyak Rp 100.000 atau pidana paling lama tujuh hari. "Iya betul, kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Nantinya petugas di lapangan yang akan mengukur dan menilai kemampuan para pelanggar berdasarkan sesi wawancara pendek. "Tim yang lihat, kemampuan pelanggarnya," ucapnya.
Dalam hal ini, Abi menilai baik Pemkot maupun DPRD Kota Bekasi masih mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat untuk bisa membayar sanksi denda.
Ia tak ingin adanya sanksi justru semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat yang kini sudah morat-marit saat pandemi Covid-19.
"Misal gini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan saja, ingin dipenjara gimana? Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu? Bagi teman-teman mungkin mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Jadi nanti kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain," tutur Abi.
Namun, sanksi denda baru akan diterapkan setelah seseorang kedapatan telah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.
Sanksi pertamanya sendiri, mereka akan diminta melakukan kerja sosial.
"Nanti membersihkan sarana umum, sarana ibadah yang berdekatan dengan operasi yustisi. Bisa saja nanti bersihin WC, tahap awal. Enggak bisa pertama kena langsung denda," katanya.
Pemkot Bekasi hingga saat ini belum memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai yang tercantum pada Perda nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Abis menjelaskan pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menjatuhkan sanksi. "Perda baru dilembar daerahkan, kita perlu sosialisasi. Setelah sosialisasi, kita persiapkan perangkat sarana dan prasarananya juga," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Sekiranya, tahap sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu, sehingga pemberlakuan perda akan diterapkan paling cepat pada pertengah Januari. "Kita kemarin di roadmap lakukan dua minggu untuk sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Sekitar pertengahan Januari baru aktif," tuturnya.
Sebelumnya, Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi, disahkan pada 24 Desember 2020 lalu.
Di dalamnya, tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. Seperti mislanya, masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker nantinya akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun denda maksimal sebesar Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan