Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Jadwal MRT Tetap Beroperasi hingga Jam 8 Malam
Jam operasional MRT Jakarta tetap melayani penumpang sejak pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Waktu operasional kereta cepat MRT Jakarta tidak mengalami penyesuaian menyusul pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM berbasis mikroi mulai berlaku hari ini, Selasa (9/2/2021).
Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur PPKM berbasis mikro.
Meski begitu, hal tersebut tidak berdampak terhadap operasional kereta cepat MRT Jakarta.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan jam operasional MRT Jakarta tetap melayani penumpang sejak pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.
"Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta," kata Pratomo, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
"MRT Jakarta tetap melayani penumpang dengan jam operasional pada Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00—20.00 WIB," lanjutnya.
Sementara itu, jam operasional MRT Jakarta pada Sabtu dan Minggu yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
• Dipercaya Bawa Hoki, Simak 17 Tips Feng Shui untuk Rayakan Tahun Baru Imlek 2021
• Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Begini Ungkapan Duka CIta Nikita Mirzani
• Jaksa Penuntut Umum Baca Teliti Berkas Perkara Video Syur Gisella Anastasia
"Pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) pukul 06.00—20.00 WIB. Jika ada perubahan jadwal operasional akan kami umumkan," jelas Pratomo.
Diketahui, PPKM ini berlaku hingga 22 Februari mendatang.