Antisipasi Virus Corona di DKI
Zona Merah Covid-19, RW 02 Cipinang Melayu Belum Terapkan PPKM Mikro
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar masih tahap koordinasi.
Meski pemerintah menyatakan PPKM Mikro yang diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 9-22 Februari 2021.
Warga RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu yang wilayahnya kini jadi zona merah Covid-19 sehingga harus menerapkan PPKM Mikro belum menerapkan program.

Ketua RW 02 Marhasan mengatakan PPKM Mikro urung berjalan karena belum ada pembicaraan resmi dengan pemerintah terkait teknis pelaksanaan.
"Beberapa waktu lalu Sekel (Sekretaris Kelurahan) memang menyampaikan terkait hal itu. Tapi baru sebatas pemberitahuan lisan, belum pembicaraan resmi," kata Marhasan di Makasar, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya perlu ada pembicaraan resmi guna memastikan teknis pelaksanaan PPKM Mikro yang digagas pemerintah guna menekan penularan kasus Covid-19.
Alasannya pengawasan dan penindakan protokol kesehatan tidak hanya melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02, tapi juga aparat pemerintah.
Dalam hal ini personel Satpol PP, TNI-Polri sehingga perlu pembicaraan lebih lanjut antara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02 dengan pemerintah.
"Tapi kita siap menerapkan program itu (PPKM mikro) karena memang RW 02 sekarang jadi zona merah. Sekarang ada 24 warga yang terpapar Covid-19. Kita akan tingkatkan lagi kedisiplinan 3M di masyarakat," ujarnya.
Marhasan menuturkan selama ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02 dan aparat Kelurahan gencar melakukan pengawasan dan penindakan 3M.
Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, namun dalam setiap kegiatan pihaknya selalu mendapati ada warga melanggar protokol kesehatan.
"Jadi yang selama ini barangkali kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan masih rendah kita tingkatkan lagi. Bekerja sama dengan kader Posyandu, Jumantik, Dasawisma. Jadi kita melanjutkan upaya dalam PSBB, tapi kita tingkatkan lagi," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 diatur bahwa PPKM Mikro diatur empat zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Zona merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan skenario: