Antisipasi Virus Corona di DKI
Zona Merah Covid-19, RW 02 Cipinang Melayu Belum Terapkan PPKM Mikro
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan,
Mekanisme ini termaktub dalam bagian kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021, sementara di bagian ketiga diatur unsur yang terlibat, isinya:
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Perlindungan Masyarakat Desa/Lurah, Satuan Pembina Desa (Babinsa), (Satlinmas), Bintara, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.