Ingin Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Tunjangan Bulanan? Segera Daftar KIP Kuliah 2021, Cek Syaratnya

Simak syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2021 bagi mahasiswa baru. Yuk segera daftar!

Editor: Muji Lestari
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2021 bagi mahasiswa baru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka pendaftaran Akun Siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.

Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri.

Melansir Pedoman KIP Kuliah 2021, pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima.

Pada tahun 2021 akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

9 Tanaman Hias Pembawa Hoki di Perayaan Tahun Baru Imlek, Ada Pohon Uang hingga Lidah Mertua

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik

Keunggulan KIP Kuliah

Ada sejumlah keuntungan bagi mahasiswa bila mendapatkan bantuan pendanaan melalui KIP Kuliah, yakni:

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Catat! Berikut Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:Cek Tahapan dan Kriterianya

Selain KTP, Apa Saja yang Harus Disiapkan Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12?

1,3 Juta Formasi CPNS 2021 dan PPPK Bakal Diumumkan Bulan April, Simak Dokumen yang Disiapkan

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved