Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Dikenal Baik Meski Jarang Bersosialisasi dengan Tetanggga

Pasangan suami istri (pasutri) ST dan ER, tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Bekasi dikenal baik di mata tetangga meski keduanya jarang sosiali

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang menjadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktik aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MUSTIKAJAYA - Pasangan suami istri (pasutri) ST dan ER, tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Bekasi dikenal baik di mata tetangga meski keduanya jarang bersosialisasi.

Pasutri tersebut tinggal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi sejak sekitar lima tahun lebih.

Selama tinggal di lingkungan tersebut, keduanya dikenal baik, bahkan tetangga sekitar cukup mengenal keluarga tersebut meski jarang berbincang.

"Orangnya baik-baik aja, tidak pernah ada masalah ke warga, sama warga yang tinggal dekat rumahnya juga enak," kata Kusnadi ketua RT setempat, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Bonim tetangga dekat kediaman ST dan ER mengatakan, pasutri tersebut memang jarang sekali bersosialisasi atau bergaul dengan warga kampung.

"Kalau ngobrol si kaga, soalnya dia asal pulang sore, pergi pagi pulang sore gitu," kata Bonim.

Namun, keluarga ST dan ER kerap berbagi dengan tetangga sekitar seperti misalnya makanan atau semacamnya.

Lima Tahun Tinggal Bertetangga, Warga Tak Ada yang Tahu Aktivitas Pasutri Pelaku Aborsi di Bekasi

"Orangnya baik sama tetangga, kalau punya apa-apa kadang suka bagi-bagi ke kita," ucapnya.

Warga sekitar tempat tinggalnya mengaku kaget, ketika polisi melakukan penggerebekan dan meringkus pasutri tersebut.

Bonim mengaku, saat itu tetangga sekitar tidak ada yang mengetahui secara pasti kasus apa yang menjerat ST dan ER.

"Kaget gerebek-gerebek yang namanya polisi dateng tetangga kita enggak tahu apa-apa," ujar Bonim.

Apalagi saat penggerebekan, polisi datang dengan jumlah personel tidak sedikit. Mereka langsung menyatroni kediaman tersangka menggunakan lebih dari tiga mobil.

"Ya bukan kaget lagi, kita gak tahu urusannya dateng mobil banyak dari polisi, kita enggak nyamperin, kita mah di sini tibang liatin doang," ucapnya.

Adapun di rumah tersebut tinggal pasutri ST dan ER bersama dua orang anaknya, satu diantaranya diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Kondisi rumah saat ini sepi, tidak ada satupun penghuni rumah yang mendiami pasca-penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada, Senin (1/2/2021) lalu.

Selain pasutri ST dan ER, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial RS. Mereka terbukti melakukan tindak pidana praktik aborsi ilegal di rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya memasarkan jasa aborsi ilegal itu melalui website dan Whatsapp.

Dari informasi yang dihimpun, website yang dimaksud adalah hellodok.web.id.

"Bentuk pemasarannya itu melalui media sosial. Yang memasarkan itu suaminya, ST," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Melalui website tersebut, pasien akan terhubung ke sebuah nomor WhatAapp yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyepakati harga dengan para tersangka.

"Kemudian korban janjian di salah satu tempat yang sudah disepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya (tersangka)," terang Yusri.

Tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali melakukan praktik aborsi ilegal.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.

Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

Pasangan suami istri itu mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.

Namun, keduanya ternyata tidak memiliki latar belakang di dunia kedokteran. Tersangka hanya belajar melakukan aborsi dari tempat dia bekerja sebelumnya.

"ER ini sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dia tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," ucap Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ER ternyata pernah bekerja di klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.

Di tempat itu, ER bekerja selama empat tahun di bagian pembersihan jasad janin yang telah diaborsi.

"Dari situ lah dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," ungkap Yusri.

Namun demikian, lanjut Yusri, ER hanya menerima permintaan aborsi dengan usia janin di bawah dua bulan atau sekitar delapan minggu.

Konfirmasi Vaksin Crazy Rich Helena Lim, Keamanan Puskesmas Kebon Jeruk: Minta Izin ke Dinkes Dulu

"Karena bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya masih berupa gumpalan darah," ujar dia.

Selain pasangan suami istri ST dan ER, polisi juga menangkap RS yang merupakan pasien aborsi ilegal.

RS mengaku terpaksa menggugurkan janinnya karena takut tidak dapat menghidupinya ketika lahir nanti.

Ia mengatakan, keluarganya sedang hidup dalam kondisi kesulitan ekonomi, ditambah suaminya yang tengah terbaring sakit.

"Menurut pengakuannya, suaminya sedang sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi sehingga harus menggugurkan. Takut nanti menanggung pada saat melahirkan," ujarnya.

Dekat Kebon Pisang dan Pohon Bambu, Ini Penampakan Lokasi Penggerebekan Praktik Aborsi di Bekasi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved