Jangan Khawatir Faktor Usia Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021 Karena Masih Ada PPPK, Intip Gajinya
Bagi kalian yang tidak bisa ikut pendaftaran seleksi CPNS 2021 karena berbagai faktor termasuk usai, jangan khawatir, karena ada pendaftaran PPPK.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kalian yang tidak bisa ikut pendaftaran seleksi CPNS 2021 karena berbagai faktor termasuk usai, jangan khawatir.
Hal ini karena sejumlah kementerian bakal membuka pendaftaran PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang persyaratannya termasuk usia tidak ketat dibanding pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Simak persyaratan pendaftaran PPPK termasuk gaji PPPK dan tunjangannya di artikel ini, yang tak kalah dari gaji PNS.
Sebelumnya, sejumlah kementerian juga akan membuka pendaftaran PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), selain pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Jadi tidak hanya untuk formasi guru saja, tetapi pendaftaran PPPK juga akan dibuka untuk sejumlah formasi di kementerian.
Hal ini membuat warga yang berusai 35 tahun atau lebih dan tidak bisa ikut pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa ikut di pendaftaran PPPK 2021.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Teguh Widjinarko merinci 1,3 juta formasi pendaftaran PPPK dan pendaftaran seleksi CPNS 2021.
TONTON JUGA:
Teguh juga merinci tentang penetapan formasi, proses pendaftaran seleksi CPNS 2021 hingga proses tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujarnya, Selasa (9/2/2021).
• Pemerintah Siapkan Solusi Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021 Karena Usia
• Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Intansi yang Berikan Penghasilan Besar ke Pegawainya
• Perbedaan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dengan CPNS Periode Sebelumnya, dari Nilai hingga Formasi
• Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Sejumlah Istilah yang Sering Digunakan Biar Gak Gagal Paham
Dia menambahkan, kebijakan ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui.
Saat ini, Kemenpan RB hanya menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," tegasnya.
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari:
- 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru)
- 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50% PPPK dan 50% CPNS.
Syarat pendaftaran PPPK
Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian maupun pegawai swasta.
- Tidak pernah dipidana
- Bukan merupakan anggota pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenag.
Jika selama ini para pegawai hanya mendengar formasi guru yang akan dibuka, namun ternyata terdapat 15 formasi lain yang juga akan dibuka pada seleksi PPPK ini.
Dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut 15 formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK:
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Teknisi Siaran
PPPK
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Gaji dan tunjangan PPPK
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.