RUU Pemilu & Nasib Sederet Gubernur yang Disebut Capres Potensial 2024 hingga Tak Bisa Jadi Petahana

Polemik tentang perhelatan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 atau pada 2024 tentunya berdampak langsung bagi para kepala daerah petahana

Editor: Wahyu Aji
Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik pelaksanaan pilkada serentak menyeruak seiring munculnya usulan revisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa partai seperti Partai Demokrat dan PKS menginginkan agar revisi Undang-undang Pemilu juga mengatur pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 untuk sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pasalnya jika mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada serentak pada 2022 dan 2023 akan ditiadakan dan digabung menjadi satu penyelenggaraannya pada 2024.

Gibran Rakabuming Raka Penantang Sepadan Anies Baswedan di Pilkada DKI, Apa Modal Putra Jokowi?

Disebut Tinggalkan Anies, Gerindra Pilih Ahmad Riza Patria Maju Gubernur di Pilkada DKI?

Momen Temui Prabowo Subianto Disebut Upaya Anies Lobi Minta Gerindra Dukung di Pilkada DKI

Hanya Sampai Tahun 2022, Ini Indikasi Kemungkinan Anies Ditinggal Gerindra di Pilkada DKI

Namun sejumlah partai lain seperti PDI-P, PAN, PPP, dan PKB menolak usulan revisi Undang-undang Pemilu, khususnya yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.

Keempat partai tersebut beralasan bahwa pilkada sebaiknya dilaksanakan serentak dengan Pemilu 2024 agar adanya kesinambungan kebijakan pembangunan di tingkat pusat hingga daerah.

Keempat partai tersebut menginginkan Pilkada Serentak digelar pada 2024 berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Pilkada.

Polemik tentang perhelatan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023 atau pada 2024 tentunya berdampak langsung bagi para kepala daerah petahana yang hendak maju kembali di periode kedua.

Terlebih beberapa dari mereka merupakan capres potensial di Pilpres 2024.

Sebabnya mereka harus menganggur selama 1-2 tahun untuk bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024 maupun Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian mereka tak bisa langsung menunjukkan kinerjanya pada periode pertama sebagai modal politik untuk kembali maju di periode kedua.

Alhasil selama satu hingga dua tahun ketika tak menjabat di periode kedua sebelum Pilpres 2024, mereka akan kehilangan panggung politik untuk mempromosikan diri di bursa capres.

Nantinya jabatan mereka akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan daerah hingga pilkada serentak dihelat pada 2024.

Para kepala daerah tersebut di antaranya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Hal senada disampaikan Pengajar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio.

Hendri satrio
Hendri satrio (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Ia menilai para gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 tentu akan dirugikan bila pilkada serentak berlangsung pada 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved