Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Tanggapan Pemerintah Kota Tangerang Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Kesehatan ke Bogor
Pemerintah Kota Tangerang buka suara terkait limbah medis atau limbah B3 secara sembarangan ke Bogor yang diduga dari Pakons Prime Hotel.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pemerintah Kota Tangerang menanggapi mengenai limbah medis diduga dari Pakons Prime Hotel yang dibuang ke hotel
Setelah diselidiki, limbah medis itu berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang, Pakons Prime Hotel.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19 dengan sampah infeksius.
Pelaku pun dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar.