Update Kasus Pengungkapan Sabu 258 Kg: Area Parkir RS Jadi Lokasi Transaksi untuk Kecoh Petugas

Sebanyak 258 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke daerah Jawa, berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Metro Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat dijumpai wartawan di ruangannya, Kamis (11/2/2021). Sebanyak 258 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke daerah Jawa, berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Metro Depok 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang haram tersebut.

Barang bukti 258 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).
Barang bukti 258 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Depok, Selasa (9/2/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kilogram sabu,” ujar Fadil didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, dan jajaran Forkopimda Kota Depok lainnya.

Terakhir, Fadil menuturkan tiga tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 Ayat II atau Pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat II atau pasal 112 Ayat II Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved