Menteri ATR Sofyan Djalil Ungkap Proses Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal Berubah Nama
Sofyan Djalil menceritakan, pelaku kasus penipuan tersebut mendatangi kantor BPN dengan membawa sertifikat asli beserta KTP lama dari orang tua Dino.
Di antaranya dengan tak lagi menggunakan sertifikat girik sebagai bukti sah kepemilikan atas bidang tanah.
"Kami menyatakan girik lama tidak kami pakai lagi sebagai bukti, tapi sebagai petunjuk saja. Supaya tidak ada lagi orang menggunakan girik bodong untuk menggugat. Itu juga salah satu untuk mengurangi sumber konflik di masa yang akan datang," tuturnya.
Kemudian, BPN juga telah memperbaiki mekanisme pendaftaran tanah dari yang sebelumnya sporadis menjadi sistematis.
"Lengkap desa per desa. Kemudian kami akan menjalankan layanan elektronik, kita juga memperbaiki internal dengan memberikan kesempatan pada orang berprestasi dan disiplin bagi orang yang melanggar," terang mantan menteri koordinator bidang perekonomian ini.
Di sisi lain menurut Sofyan, kasus yang menimpa ibu Dino Patti Djalal menyadarkan publik bahwa mafia tanah masih banyak bergentayangan.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi jual-beli rumah atau transaksi lainnya yang menyebabkan sertifikat beserta data pribadi berpindah tangan.
"Walaupun sudah banyak yang ditangkap tapi biasanya yang penjahat begitu dia residivis, seperti dikemukakan tadi, dalam kasus ini pernah ada yang ditangkap sebelumnya," tegasnya.
Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mendukung langkah Dino Patti Djalal mengadukan perkara tanah keluarganya kepada kepolisian.
"Kementerian ATR mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujar Agus.
Pasalnya, Agus mengatakan kementeriannya tidak memiliki kapasitas menyelidiki dan menyidik kasus pidana semacam itu.
Namun ia mengatakan akan bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Nantinya, kata Agus, apabila terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/ BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.
Agus mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.
Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020.