Pemerintah Bebaskan PPnBM Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2021, Simak Daftar Tarifnya

Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret 2021 tersebut sebagai langkah atas madeknya penjualan mobil baru karena pandemi corona

Editor: Muhammad Zulfikar
Presiden Joko Widodo menghadiri ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/4/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya sepakat membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret 2021 tersebut sebagai langkah atas madeknya penjualan mobil baru karena pandemi corona.

Dengan insentif pembebasan PPnBM tersebut harga mobil baru diprediksi akan lebih murah.

Pertumbuhan penjualan mobil baru pun diprediksi akan meningkat seiring dengan kebijakan selama 9 bulan tersebut.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.

Setiap tahap berlaku tiga bulan.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.

Pemandangan Kelenteng Tertua di Tangerang Saat Perayaan Imlek 2021

Isuzu Panther Berhenti Beroperasi Setelah 30 Tahun Eksis di Indonesia

Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:

Tarif PPnBM 10 Persen

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved