Pemerintah Bebaskan PPnBM Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2021, Simak Daftar Tarifnya

Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret 2021 tersebut sebagai langkah atas madeknya penjualan mobil baru karena pandemi corona

Editor: Muhammad Zulfikar
Presiden Joko Widodo menghadiri ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/4/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Tarif PPnBM 60 Persen

1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tanggapan Gaikindo

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan dengan adanya insentif fiskal tersebut, pihaknya optimistis bisa menjadi pemanis penjualan mobil baru di tahun ini.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Diskon PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan ikut mengakselerasi daya beli masyarakat, sebab tahun ini ekonomi lebih baik daripada tahun lalu.

Dus, insentif fiskal itu buat harga mobil bisa lebih murah.

Kendati demikian, Jongkie berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan terkait untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pelaku usaha.

“Kita masih menunggu jutlak/jukninya dulu,” kata Jongkie Sugiarto kepada Kontan.co.id.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Daftar Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2021, Penjualan Mobil Baru akan Naik?

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved