Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Ribuan Pelanggar Terjaring di Kota Bekasi, Denda Prokes Covid-19 Terkumpul Rp23 Juta
Sanksi denda terhadap warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi, berhasil terkumpul sebanyak Rp23.407.000
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi telah menjalankan sanksi denda terhadap warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, sebanyak Rp23.407.000 denda berhasil terkumpul.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, jumlah denda tersebut terkumpul selama operasi yustisi yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM di Kota Bekasi berlangsung sejak 11 Januari 2021 dan terus diperpanjang hingga kini masuk sebagai PPKM Mikro yang hingga 22 Februari 2021 mendatang.
"Denda yang sudah terkumpul sebanyak Rp23.407.000, selama operasi penegakan prokes di masyarakat," kata Abi dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Abi menjelaskan, untuk jumlah pelanggar prokes yang terjaring petugas seluruh sebanyak 2090 orang di berbagai wilayah di Kota Bekasi.
Pihaknya tidak melulu menetapkan sanksi denda, sebagian di antaranya ada yang dihukum melakukan kerja sosial sesuai peraturan daerah (perda).
Baca juga: Makna Tahun Kerbau Logam, Warga Tionghoa Bekasi Harapkan Ini: Saatnya Memulai Kerja Keras
"Kami kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Untuk sanksi kerja sosial melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," paparnya.
Penindakan pelanggaran prokes ini, melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk dilakukan sidang di tempat.
Adapun denda pelanggar prokes diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19.
Sebagai informasi, dalam perda ATHB dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.
Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.
Baca juga: Ahok Tanggapi Anak Muda yang Jadi Politisi: Kalau Mau Kaya, Jadi Pengusaha Saja
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
"Denda langsung di transfer melalui Bank BJB dan itu langsung masuk ke kas daerah, pemberian denda ini semata untuk edukasi agar masyarakat lebih patuh prokes," tegasnya.
Covid-19
Bekasi
pelanggar
denda
protokol kesehatan
operasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Dinkes Kota Bekasi Sasar Calon Jemaah Haji |
![]() |
---|
200 Lansia di Sukatani Bekasi Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Sasaran Vaksin Golongan Lansia di Kota Bekasi Sudah 171.000 Jiwa |
![]() |
---|
Antusias Tinggi, Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Kota Bekasi Masih Terbatas |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Buka Pembelajaran Tatap Muka di 110 Sekolah Mulai Senin Kemarin |
![]() |
---|