Polisi Gelandang Penjambret yang Tega Tendang Emak-emak Bermotor di Tangerang

Pria berinisial SF (33) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret ditangkap polisi

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Polisi Gelandang Penjambret yang Tega Tendang Emak-emak Bermotor di Tangerang
Istimewa/dokumentasi Polisi
Polsek Kronjo meringkus seorang pria berinisial SF (33) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, Minggu (14/2/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, KRONJO - Polsek Kronjo meringkus seorang pria berinisial SF (33) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. 

Menurut Wahyu, peristiwa bermula saat korban Sukiyah (35) warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengendarai sepeda motor bersama anaknya di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/2/2021).

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," ujar Wahyu kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Pelaku kemudian menjambret kalung yang dikenakan korban di lehernya.

Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor dan tersungkur.

"Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang diperkirakan seharga Rp. 8.890.000," ungkap Wahyu.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, yang ditanggapi anggota Polsek Kronjo bersama warga dan berusaha mengejar pelaku. 

Setelah dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Ayu Ting Ting Ambil Keputusan Batal Menikah dengan Adit Jayusman Awal Februari

Baca juga: Tak Bisa TunjukKan Surat Sehat Covid-19, 41 Orang yang Baru Tiba di Pulau Panggang Jalani Rapid Test

Baca juga: Jadwal Liga Inggris West Brom Vs Man United: Setan Merah Berpeluang Torehkan Rekor Baru

Dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP. 

Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok.

"Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved