Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp 50 Juta

Empat kafe yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro ditindak Saptol PP

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ilustrasi Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan pihaknya menindak empat cafe yang melanggar PPKM mikro 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Satpol PP Jakarta Timur menindak empat kafe yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada Minggu (14/2) malam.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan keempat kafe tersebut melanggar pembatasan jam operasional karena buka lewat dari pukul 21.00 WIB.

Dua kafe di antaranya berada di Komplek Ruko AURI (Permata Inkopau), Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

"Satu kafe kita kenakan sanksi denda Rp 50 juta karena sebelumnya sudah dua kali melanggar. Denda mengacu pada Pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (15/2/2021).

Bila kembali melanggar protokol kesehatan maka sanksi denda administrasi yang dibebankan kepada pengelola kafe jadi Rp 100 juta.

Sementara satu kafe lainnya mendapat sanksi teguran dan ditutup selama 3X24 jam karena baru pertama kali melanggar pembatasan jam operasional.

"Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang nekad melanggar aturan main saat pemberlakuan PPKM Mikro," ujarnya.

Dua kafe lainnya yang melanggar pembatasan jam operasional berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Pulogadung.

Baca juga: 10.000 Lebih Pedagang Pasar di Tangsel Bakal Divaksin Bulan Maret

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Tidak Ditahan Selama Proses Sidang: Ini Penjelasan Jaksa

Baca juga: Kabar Duka, Cendekiawan Jalaluddin Rakhmat Meninggal, Berikut Sosok Pendiri Ijabi

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto menuturkan kedua kafe tersebut mendapat sanksi teguran dan ditutup karena baru pertama melanggar.

"Kita tutup paksa dan diberikan sanksi teguran tertulis karena beroperasi melebih batas waktu jam operasional. Kalau masih melanggar lagi maka kita perberat sanksinya untuk memberikan efek jera,” tutur Andik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved