Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Tidak Ditahan Selama Proses Sidang: Ini Penjelasan Jaksa

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara tidak ditahan selama proses persidanganya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (15/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara tidak ditahan selama proses persidanganya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ari bersama mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menjalani sidang perdana di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan langsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, keduanya dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantono.

Sidang berlangsung selama sekira 120 menit yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan.

Ari dan Iwan pun tampak tidak menggunakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya melainkan mengenakan kemeja batik lengan panjang super rapi.

Iwan menggunakan kemeja batik lengan panjang berwarna kebiruan, sementara Ari mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat mewah.

Dari informasi di lapangan mengatakan bahwa keduanya ternyata tidak ditahan selama proses persidangan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo menjelaskan, alasannya adalah perihal pemeriksaan penerbangan lantaran keduanya mantan pejabat di maskapai pelat merah, Garuda Indonesia.

"Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan, dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," jelas Bayu di Kejari Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).

Sebab, ia mengklaim kalau penyelidikan tersebut demi kepentingan negara lantaran melibatkan proses penerbangan antara negara.

Kendati demikian, Bayu menekankan kalau proses penyelidikan terus dipantau langsung oleh Kejati Banten.

"Karena sejak awal, penelitian berkas perkara jaksa dari Kejati Banten sudah mengikuti perkembangannya," sambungnya.

Sebagai informasi, Ari dan Iwan didakwa pasal berlapis setelah terseret kasus penyelundupan beberapa unit Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Bayu Probo Sutopo menjelaskan kalau Ari dan Iwan didakwa tiga pasal sekaligus.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved