Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Tidak Ditahan Selama Proses Sidang: Ini Penjelasan Jaksa

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara tidak ditahan selama proses persidanganya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (15/2/2021). 

"Pertama Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kedua pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A," ungkap Bayu di kantornya.

Keduanya pun diancam hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama 10 tahun.

Tak hanya itu, Ari dan Iwan juga dikenakan sanksi uang minimal sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"Itu (ancaman hukuman) untuk keduanya (Ari dan Iwan). Rencana sidang ditunda hari Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa," ucap Bayu.

Kuasa hukum dari Ari, Arvin juga pelit omongan soal proses sidang perdana kliennya.

"Ya pokoknya kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku ya. Itu saja ya teman-teman," singkat Arvin.

Baca juga: 698 Tenaga Kesehatan di Kecamatan Cilincing Telah Divaksin Covid-19

Baca juga: Maharkan Diri, Gembong Optimis ITB Naik Peringkat Hingga Hunian Dosen Terpenuhi

Baca juga: Wagub DKI Klaim Berhasil Tangani Covid-19: Lihat Angkanya, Kesembuhan 90 Persen, Kematian 1,6 Persen

awal mula Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelunduban tersebut adalah saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved