Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2020 di www.pajak.go.id

Mulai Februari 2021, masyarakat yang menjadi wajib pajak sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.

Editor: Elga H Putra
dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak 

TRIBUNJAKARTA.COM - Artikel ini membahas tentang panduan cara mengisi SPT tahunan 2020 yang sudah bisa dilakukan pada Februari 2021.

Mulai Februari 2021, masyarakat yang menjadi wajib pajak sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id pada Senin 8 Februari batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.

Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan ( cara lapor SPT Tahunan) via online:

- Buka laman www.pajak.go.id atau klik di Sini

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved