Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2020 di www.pajak.go.id

Mulai Februari 2021, masyarakat yang menjadi wajib pajak sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.

Editor: Elga H Putra
dok. DJP Kemenkeu
Ilustrasi pajak 

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

Baca juga: 4 Hari Lagi Harusnya Dinikahi Adit Jayusman, Ayu Ting Ting & Keluarga Terlihat Bagikan Ini ke Warga

Baca juga: Armada Shirohige Mendapat Serangan saat Terdampar di Wanokuni, Simak Spoiler Anime One Piece 963

Baca juga: Bukan karena Sebabkan Meledak, Ini Alasan Utama Pelarangan Penggunaan Ponsel di SPBU

-Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"

- Isi data yang harus di isi.

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved