Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2020 di www.pajak.go.id
Mulai Februari 2021, masyarakat yang menjadi wajib pajak sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21.
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
Baca juga: 4 Hari Lagi Harusnya Dinikahi Adit Jayusman, Ayu Ting Ting & Keluarga Terlihat Bagikan Ini ke Warga
Baca juga: Armada Shirohige Mendapat Serangan saat Terdampar di Wanokuni, Simak Spoiler Anime One Piece 963
Baca juga: Bukan karena Sebabkan Meledak, Ini Alasan Utama Pelarangan Penggunaan Ponsel di SPBU
-Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik "Ya" jika data tersebut benar
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga